Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 39 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan:
a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4;
b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah;
c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan
d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan.
Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKPD;
b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Rencana - Detail Tata Ruang - Kawasan - Perbatasan Negara - Pusat Pelayanan Pintu - Gerbang Motaain - Wini - Motamasin - Provinsi Nusa Tenggara Timur
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2023/No.12, jdih.setneg.go.id: 189 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 84 huruf c angka 1 Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 179 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); 2) cakupan Wilayah Perencanaan/WP; 3) WP Motaain; 4) WP Wini; 5) WP Motamasin; 6) kelembagaan; 7) peninjauan kembali; dan 8) ketentuan sanksi. RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Lampiran file: 43 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa laju pertumbuhan dan pembangunan Kabupaten
Bantaeng yang semakin meningkat sehingga memacu
masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dan fungsi lain, serta merupakan tanggungjawab bersama terhadap kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan, bahwa Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologis, sosial, budaya, ekonomi dan estetika;
c. bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng perlu menunjuk lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Bantaeng;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3429);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata cara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4242);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4833);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 tahun
2014 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng tahun
2013-2018.
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU
3. PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN BANTAENG
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Tahun 2016, khususnya dengan adanya perubahan sasaran makro Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan struktur kelembagaan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 7 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah KabupatenProbolinggoTahun 2013 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A;
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus;
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Pada Setiap Kampung Di Kabupaten sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran ADK; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2019, No Reg Perda 4-112/2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321).
Mengatur tentang pembangunan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi dengan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau Pemberdayaan Masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II Way Kanan. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah ;
5. Undang-Undang Repuhiik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388)
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat