RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan: a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4; b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah; c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan. Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan RKPD; b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah. Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat