Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 merupakan: a. penjabaran RPJPD Kota Pasuruan Tahun 2005–2025 tahap ke-4; b. penjabaran Visi dan Misi Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program proritas, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah; c. dokumen perencanaan Daerah yang dalam penyusunannya memperhatikan keselarasan dengan RPJPN, RPJMN, RPJPD Provinsi Jawa Timur, RPJMD Provinsi Jawa Timur, dan RPJMD Kabupaten Pasuruan; dan d. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah kebijakan sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan. Maksud penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan RKPD; b. penyusunan Renstra Perangkat Daerah; dan c. penyusunan Renja Perangkat Daerah. Tujuan penetapan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021–2026 adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerak Kota Pasuruan Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan