bahwa ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomir 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis Pajak; Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2013;
33 halaman; Lampiran 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota tangerang No 1 Th 2017.
Perubahan Perda Kota Tangerang Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2020.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, dan penyesuaian obyek dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015
12. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010
15. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2010 pada Pasal 1; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 17; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 36; Pasal 39 dihapus; dan perubahan Penjelasan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 11 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2);
3. Ketentuan Pasal 69 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 70 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.SITARO 2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; b. bahwa Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
II Pasal (8 Hlm.) dan 34 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
BAHWA KENDARAAN BERMOTOR MEMPUNYAI PERANAN PENTING DALAM MENDUKUNG BIDANG EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN LINGKUNGAN SERTA UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM SEBAGAIMANA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945;
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN YANG HANDAL, SELAMAT, LANCAR, TERTIB, NYAMAN, BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA BAGI MASYARAKAT LUAS, DIPERLUKAN PENGATURAN, PEMBINAAN, PENGANDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN SARANA PERHUBUNGAN
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (53/2/2020)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
yang bersumber dari retribusi daerah dan adanya penambahan obyek retribusi dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi baik tingginya tingkat inflasi maupun harga bahan pokok dan bahan strategis dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan; bahwa untuk umum peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari retribusi parkir ditepi jalan dan menghindari retribusinya perlu diantisipasi dan kebocoran dengan salah satunya dengan mengatur mekanisme parkir harian parkir berlangganan sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Parkir di tepi Jalan Umum; bahwa mengantisipasi untuk retribusi daerah yang diatur pengaturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, guna kemandirian pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan otonomi daerah dan Sadan Layanan Umum Daerah perlu disesuaikan dengan perubahan Peraturan Perundang Undangan Mengenai Badan Layanan Umum Daerah saat ini; bahwa ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan; bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S-78/ PK.3/ 2018 tanggal 26 Maret 2018 Perihal Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota TarakanNomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan ini mengatur tentang penyesuaian tarif, objek retribusi, prosedur pemungutan, atau hal-hal lain terkait retribusi jasa umum di Kota Tarakan. Jasa umum yang dimaksud bisa mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan layanan administrasi publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menunjang pendapatan asli
daerah, adalah dengan melakukan pemungutan Pajak
Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara
Pemungutan Pajak -Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang di bidang Pajak Daerah harus
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Unclang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
pajak daerah
meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
c. pemungutan pajak;
d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
e. penagihan dan penghapusan piutang pajak;
f. keberatan dan banding;
g. pembukuan dan pemeriksaan;
h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan;
1. sistem elektronik pajak daerah;
J. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan;
I. penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /B);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lerribaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lemba ran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 11 / 8);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2012 ten tang Pajak Bumi dan Ba n guna n Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 1/8);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten J omba ng Tahun 2013 Nomor
4/8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubah an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 13
ten tang Pajak Minera l d an Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2014 Nomor
14/8).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat