Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis Pajak; Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banggai No. 7 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
  2. PERDA Kab. Banggai No. 17 Tahun 2011 tentang PAJAK AIR TANAH
  3. PERDA Kab. Banggai No. 16 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
  4. PERDA Kab. Banggai No. 15 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
  5. PERDA Kab. Banggai No. 14 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
  6. PERDA Kab. Banggai No. 13 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
  7. PERDA Kab. Banggai No. 12 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN
  8. PERDA Kab. Banggai No. 11 Tahun 2011 tentang PAJAK RESTORAN
  9. PERDA Kab. Banggai No. 10 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan