Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyesuaian tarif, objek retribusi, prosedur pemungutan, atau hal-hal lain terkait retribusi jasa umum di Kota Tarakan. Jasa umum yang dimaksud bisa mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan layanan administrasi publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Ata Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 53; Noreg Peraturan Daerah Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara: (53/2/2020)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan