Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 PADA PASAL 1; PASAL 16; DAN DITAMBAHKAN PASAL 16A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2020
Tanggal Berlaku
22 Mei 2020
Sumber
LD 1/B 2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Madiun No. 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan