Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2); 3. Ketentuan Pasal 69 dihapus; 4. Ketentuan Pasal 70 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat