Pajak daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 11 Tahun 2010.
- Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2);
3. Ketentuan Pasal 69 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 70 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 6 hlm.
|