Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2010 pada Pasal 1; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 12; Pasal 17; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 36; Pasal 39 dihapus; dan perubahan Penjelasan Pasal 12
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat