Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Listrik merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi
primer dan telah menguasai hajat hidup orang banyak, oleh
karenanya untuk mewujudkan kelangsungan pasokan tenaga listrik secara terus menerus sesuai kebutuhan, maka perlu pemanfaatan sumber energi lain secara tepat dan efisien, mewujudkan ketersediaan tenaga listrik dan
pemanfaatan sumber energi secara efisien, aman, dan ramah lingkungan perlu melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara teknis sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa “penetapan Peraturan Daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan”.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang , UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No r 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintaan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PP No 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045
Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak-Pajak Daerah
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di daerah tersebut dilakukan secara efektif, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan baik, aman, dan efisien, serta untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keberlanjutan layanan listrik di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2011/NO.9, TLD NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 (2), Pasal
40 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 55 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang
Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Oleh Wajib Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Peraturan ini mengenai berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah di Kabupaten Bulungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur, menetapkan, dan mengelola pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola pajak-pajak daerah secara efektif, memastikan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2014/NO.13, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan wajib yang menjadi kewengan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah daerah berwenang untuk penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan PAUD, pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab mengelola system pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan
serta menetapkan kebijakan daerah dibidang pendidikan sesuai kewenangannya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, maka diperlukan program pendidikan dan
pembiayaan yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Bulungan dasar pendidikan, program penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan salah satu langkah yang tepat untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata sebagai upaya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERPRES No 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Dasar dan
Menengah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Peraturan ini mengenai Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang implementasi program pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa di Kabupaten Bulungan memiliki akses ke pendidikan tanpa terbebani oleh biaya, sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah Pasal 45
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi
masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi terhadap berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Retribusi ini adalah bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengguna jasa usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan Daerah ini dirancang untuk mengatur retribusi jasa usaha dengan cara yang adil, transparan, dan efisien, memastikan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi yang sah untuk jasa yang diberikan, serta mengelola pendapatan daerah dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Pemakaian Jalan dan
Jembatan yg menggunakan Kendaraan Bermotor melebihi Berat Muatan Sumbu Terberat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
dan Bandar Udara.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2004/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Kabupaten Bulungan terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam dan pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah serta perlu dilakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, untuk Pelaksanaan Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Pertambangan Umum perlu ditetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum sebagai dasar pelaksanaan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Neger, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian, PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP No 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang– undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan
Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengenai erizinan Usaha Pertambangan Umum mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi kegiatan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023 – 2027
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tim Penerapan SPM Daerah salah satu tugasnya yaitu mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk Perbup yang diprakarsai oleh Bagian Pemerintahan, maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023 – 2027.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; Permensos No.9 Tahun 2018; Permen PUPR No.29/PRT/M/2018; Permendagri No.101 Tahun 2018; Permendagri No.114 Tahun 2018; Permendagri No.121 Tahun 2018; Permenkes No.4 Tahun 2019; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendikbudristek No.32 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur Rencana Aksi Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023-2027 yang mencakup ketentuan umum, pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi data, integrasi SPM, strategi penerapan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
62 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 26 Tahun 2023
Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Dprd
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2023 (26)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bulungan No.2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengangkatan serta kompensasi bagi Kelompok Pakar, Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Perbup Bulungan No. 23 Tahun 2017 tentang Kompensasi bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 23).
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bulungan No.1 Tahun 2023;
Perbup ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan hasil surplus sebesar Rp202.905.106.745,11 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp382.429.915.561,63.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
31 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diubah
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Keputusan Presiden No.21 Tahun 2023; Peraturan Bupati Bulungan No.41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan No.1 Tahun 2022;
Perbup ini mengubah ketentuan jam kerja PNS pada hari Senin sampai dengan hari Kamis menjadi dimulai pada Pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 1)
5 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati mengenai Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2024, yang mencakup standar teknis, standar satuan harga, dan analisis standar belanja.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022;
Perbup ini mengatur tentang ASB sebagai alat ukur kebijakan alokasi dan proporsi belanja kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
2818 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat