Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2023

Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023 – 2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Rencana Aksi Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023-2027 yang mencakup ketentuan umum, pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi data, integrasi SPM, strategi penerapan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2023 – 2027
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2023
Tanggal Berlaku
28 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (25)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan