Perbup ini mengubah ketentuan jam kerja PNS pada hari Senin sampai dengan hari Kamis menjadi dimulai pada Pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat