Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di daerah tersebut dilakukan secara efektif, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan baik, aman, dan efisien, serta untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keberlanjutan layanan listrik di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat