Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2014

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di daerah tersebut dilakukan secara efektif, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyediaan dan pengelolaan tenaga listrik di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan baik, aman, dan efisien, serta untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keberlanjutan layanan listrik di daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6, TLD NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan