Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 huruf a angka 5, dan huruf b angka 5, serta huruf c dihapus; 4) Ketentuan Pasal 6 diubah; 5) Ketentuan Pasal 13 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat