ABSTRAK: |
- Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan urusan wajib yang menjadi kewengan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah daerah berwenang untuk penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan PAUD, pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bupati/Walikota bertanggungjawab mengelola system pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan
serta menetapkan kebijakan daerah dibidang pendidikan sesuai kewenangannya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, maka diperlukan program pendidikan dan
pembiayaan yang terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Bulungan dasar pendidikan, program penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan salah satu langkah yang tepat untuk memberikan layanan dan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata sebagai upaya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil, dan beriman, bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, . Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERPRES No 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Dasar dan
Menengah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Peraturan ini mengenai Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur tentang implementasi program pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa di Kabupaten Bulungan memiliki akses ke pendidikan tanpa terbebani oleh biaya, sehingga mendukung upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah tersebut.
|