Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Partauran Daerah ini mengatur materi pokok terkait:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK
BAB III RETRIBUSI
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BABV PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD
BAB VI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABX KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PERALIH
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kata Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2012;; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2018
108 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) ayat Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang telah diubah beberapa Pemerintahan Daerah sebagaimana Nomor 9 Tahun 2015 kali terakhir dengan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nornor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1), TLD (1)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini dilatarbelakangi oleh hakikat bekerja sebagai hak asasi manusia yang wajib dilindungi, komitmen untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja lokal, dan kewenangan daerah dalam mengatur bidang ketenagakerjaan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.36 Tahun 2021;
Perda ini mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang meliputi Ketentuan Umum, Peningkatan Kompetensi dan Keahlian, Pemberian Insentif, Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NO.1, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 267 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM; PAJAK DAERAH; RETRIBUSI DAERAH; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN DAN PENUNDAAN; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; KEBIJAKAN EKONOMI DAN PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN SISTEM INFORMASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 6 Tahun 2003, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 16 Tahun 2021, PP No 34 Tahun 2021, PP No 4 Tahun 2023, PP No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pajak daerah, retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudian berinventasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Terdiri dari 51 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, maka harus dikembangkan potensi dan perannya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan di bidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu diakomodasi dengan menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang didalamnya juga mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan, maka Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB III KENDARAAN
BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
BAB V LALU LINTAS
BAB VI ANGKUTAN JALAN
BAB VII KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB VIII SISTEM MANAJEMEN TRANSPORTASI CERDAS DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB IX PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS, LANJUT USIA, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT
BAB X FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KERJA SAMA
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011
63 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi
Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat
dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2O22 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah, jenis pajak dan retribusi,
subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib
retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak,
tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh
jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang_
Undang (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l Peraturan
Pelaksana Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunal Gedung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 26, Tambahan Icmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
6848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O23 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK
BAB III : RETRIBUSI
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI
BAB VI : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII : PENYIDIKAN
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAII X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2Ol1 Nomor O2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4ja Nomor 3 Tahun 2O11 tentang
Pajak Hotel, Pqiak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jqlak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Talah (L,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor 03), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2O18 tentang Perubahal Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201 I tentang
tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Jajak
Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan, Pajak Parkir dan
Paja Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O18
Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (l,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2ol7
Nomor 06);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011
Nomor O7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4la Nomor 1 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021
Nomor 01);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Irembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2011 Nomor O8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2O11 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor O1); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (l.embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip
prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif,
transparan dan akuntabel dengan memperhatikan
aspek kemampU:slJl masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualij,3.s pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang yang
mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu ditinjau dan ,disesuaikan dengan ketentuan yang
diatur d alam Undang-Undang dimaksud;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 tahun 2022 untuk seluruh jenis
pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda
dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
Daerah;
e. bahwa berdaaarkan
pertimbangan aebagaimaria
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, djan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Daerah terrtang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nortlor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republif Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20�3 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ! Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerinta.h, Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2Q02 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VII : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAERAH
BAB VIII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Ta.iiun 2010 Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 7);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 5);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa . Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201 7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang R�qibusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tatun 2017 Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa "Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan] Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 4);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhirdengan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tiidak berlaku.
117
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.01.01.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa jenis Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan WajibRetribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang
Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasarpemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6846;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK
BAB III : RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : Pemungutan Retribusi oleh Pihak
BAB VI : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
BAB VII : OPSEN
BAB VIII : KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN PAJAK
BAB IX : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 9
Tahun 2009);
b. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011);
c. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011);
d. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
e. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1);
f. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 1);
g. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Makassar Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
236
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN OAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATIJRAN OAERAH KABUPATEN OOWA PROV1NS1 SULAWESl SELATAN B.HK 01.04.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRISUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang dipelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah.
2. Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi daerah,
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan
retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat
sulawesi ( Lembarah Negara Republk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871. Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856)_
4. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2022 nomor 4 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 675
5. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan l
lembaran negara Republik Indonesia nomor 63 22)
6. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (lembaran negara Republik
Indonesia tahun 2021 nomor 26 tambahan lembaran negara Republik Indonesia
nomor 6628
7. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja
asing (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 44 tambahan
lembaran negara Republik Indonesia nomor 6646
8. Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 tentang penguatan pajak barang dan
jasa tertentu atas tenaga listrik ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 17, tambahan tambahan negara Republik Indonesia nomor 6846)
9. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak
Daerah dan retribusi Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 85 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6881)
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
4. PEMBERIAN PASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERINVESTASI
5. KERAHASIAAN DATA DAN WAJIB PAJAK
6. PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
175
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat