Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perijinan Tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang Retribusi Perijinan tertentu, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Dalam Hal-Hal tertentu atas Pokok Retribusi dan Atau Sanksinya dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang dan Kadaluarsa, Pemanfaat Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalaian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
21 November 2011
Tanggal Pengundangan
21 November 2011
Tanggal Berlaku
21 November 2011
Sumber
LD.2011/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan