Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perijinan Tertentu termasuk didalamnya mengatur tentang Retribusi Perijinan tertentu, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Dalam Hal-Hal tertentu atas Pokok Retribusi dan Atau Sanksinya dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang dan Kadaluarsa, Pemanfaat Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalaian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat