Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Partauran Daerah ini mengatur materi pokok terkait: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PAJAK BAB III RETRIBUSI BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BABV PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD BAB VI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BABX KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PERALIH BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan