Partauran Daerah ini mengatur materi pokok terkait: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PAJAK BAB III RETRIBUSI BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BABV PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD BAB VI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BABX KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PERALIH BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat