Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, retribusi jasa usaha, golongan retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan, keberatan, pembetulan dan penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, penghapusan piutang dan kadaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat