Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, retribusi jasa usaha, golongan retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, penagihan, keberatan, pembetulan dan penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, penghapusan piutang dan kadaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
21 November 2011
Tanggal Pengundangan
21 November 2011
Tanggal Berlaku
21 November 2011
Sumber
LD 2011 (29)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Obyek Wisata Pemandian Air Panas Lombongo
  2. PERDA Kab. Bone Bolango No. 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah
  3. PERDA Kab. Bone Bolango No. 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lokasi

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan