Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005

Retribusi Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Lokasi termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Retribusi, Ketentuan Pengawasan, Ketentuan Larangan, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Ketentuan Kadaluarsa, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyelidikan Dan Penyidik, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bone Bolango No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan