Dalam Peraturan ini daitur tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Onbjek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan Retribusi, Instansi Pengumutan, Pembinaan/Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat