Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005

Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini daitur tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Onbjek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan Retribusi, Instansi Pengumutan, Pembinaan/Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan