Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2012

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; PENDAFTARAN WAJIB PAJAK; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN DAN BANDING; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN KHUSUS; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KETAPANG: 30 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
    Pajak Sarang Burung Walet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan