Dalam Peraturan ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terhutangnya Pajak, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembentulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat