Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2024

Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang meliputi Ketentuan Umum, Peningkatan Kompetensi dan Keahlian, Pemberian Insentif, Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Tanggal Berlaku
11 Juli 2024
Sumber
LD 2024 (1), TLD (1)
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan