perubahan ketiga atas peraturan daerah no. 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa usaha.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
- Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
|