Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PAJAK BAB III : RETRIBUSI BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAB V : PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN BERINVESTASI BAB VI : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK BAB VII : INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB VIII : PENYIDIKAN BAB IX : KETENTUAN PIDANA BAII X : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan