Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam dan Satuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Wilayah Pengumutan, Masa Pajak, Saat Terutangnya Pajak, Penetapan Pajak dan Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pengurangan dan Keringanan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kadaluarsa Penagihan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat