Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB III KENDARAAN BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI BAB V LALU LINTAS BAB VI ANGKUTAN JALAN BAB VII KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB VIII SISTEM MANAJEMEN TRANSPORTASI CERDAS DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB IX PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS, LANJUT USIA, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT BAB X FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XII KERJA SAMA BAB XIII PENDANAAN BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan