Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan untuk menyeimbangkan antara beban kerja dengan tugas
pokok dan fungsi perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar .
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka potensi pelayanan pemberian sertifikat
batu mulia dapat dipungut retribusi sehingga menjadi sumber
pendapatan asli daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan dan
pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/
permata maka perlu diberikan sertifikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sertifikasi Batu Mulia dan Retribusinya.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; . Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Sertifikasi;
3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
12. Pangawasan dan Pembinaan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu
adanya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan
kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan
di daerah;
bahwa potensi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar perlu
dibina dan dikembangkan secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan serta dengan mengembangkan partisipasi
masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan Nasional Propinsi dan
Daerah;
bahwa berdasarkan dengan pertimbangan pada konsideran huruf a dan
b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar;
Undang -Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Tujuan dan Manfaat;
3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Unsur Unsur Kebudayaan;
7. Usaha Pariwisata;
8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan;
9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya;
10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan;
11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya;
12. Rencana Pengembangan Calender Of Event;
13. Rencana Pengembangan Kesenian;
14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan;
15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar;
16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan;
17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro;
18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan;
19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun;
20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata;
21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat;
22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata;
23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan;
24. Rencana Pengembangan Pemasaran;
25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman;
26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan;
27. Pengendalian dan Pengawasan;
28. Sanksi dan Pengawasan;
29. Ketentuan Penyidikan;
30. Ketentuan Pidana;
31. Pembiayaan;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi
global dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Banjar yang
kondusif, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan
Mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2005;
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (Pt) Banjar Intan Mandiri yang terdiri dari Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan
pembangunan pasar di Kabupaten Banjar sebagai tuntutan
perkembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah, maka diperlukan
adanya penanganan khusus dalam pengelolaan pasar;
bahwa dalam perkembangannya saat ini telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, yang berdampak kepada kelembagaan perangkat
daerah yang sudah ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b konsideran diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
Undang – Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Modal;
4. Susunan Organisasi;
5. Pengurus dan Pegawai;
6. Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis
Retribusi Jasa usaha Pemerintah Daerah yang sangat potensial untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan aset daerah yang
merupakan obyek kekayaan daerah yang termasuk dalam jenis barang
bergerak dan barang tidak bergerak serta adanya Peraturan perundang- undangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Biaya Operasional;
5. Jenis Kekayaan Daerah;
6. Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah;
7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 15 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar No.15 Th. 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 22 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap obyek
retribusi dan tarif retribusi Daerah sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, khususnya
yang menyangkut retribusi pemeriksaan dan penggunanaan rumah
potong hewan dalam daerah Kabupaten Banjar, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan kondisi
sekarang ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/ KPTS/ TN.310/ 7/ 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang berisi Pasa I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat.en Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan Otonomi
Daerah, diperlukan upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli
Daerah melalui pemberian pelayanan jasa ketatausahaan ;
bahwa pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli
daerah yang potensial sehingga pelaksanaan kewenangan
pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Jasa Ketatausahaan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
3. Besarnya Tarif Retribusi dan Naskah-Naskah Yang Dikenakan Retribusi;
4. Stiker Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
5. Tata Cara Pelunasan;
6. Ketentuan Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar salah satu upaya
yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan jaminan
kesehatan sosial daerah.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas
diperlukan suatu upaya dengan membangun suatu sistem yang
mengatur tentang jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat
Kabupaten Banjar secara merata, menyeluruh dan memenuhi
standar mutu yang memadai ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, dan b di atas maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Sistem
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten
Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap 007/PPU-III/2005; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 / Menkes / PER / VII
/ 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 / Menkes / SK / I /
2003; . Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/ Menkes / SK / II /
2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 331 / Menkes / SK / V /
2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan;
3. Kepesertaan;
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
5. Manfaat Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Sosial;
6. Cara Pembayaran Ke Provider;
7. Sistim Rujukan;
8. Pengelolaan Dana;
9. Pengumpulan Iuran;
10. Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah;
11. Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah;
12. Dewan Wali Amanah;
13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
14. Tahun Buku;
15. Pengawasan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Republik Indoensia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Pembanguanan Desa;
3. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
4. Pengendalian Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat