Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendirian;Maksud dan Tujuan;Tempat Kedudukan dan kegiatan Usaha;Modal dan Saham;Rapat Umum Pemegang Saham;Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi;Komisaris;Kepegawaian;Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;Penetepan Pembagian Laba Bersih;Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan;Pembubaran dan likuidasi;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan