Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendirian;Maksud dan Tujuan;Tempat Kedudukan dan kegiatan Usaha;Modal dan Saham;Rapat Umum Pemegang Saham;Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi;Komisaris;Kepegawaian;Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;Penetepan Pembagian Laba Bersih;Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan;Pembubaran dan likuidasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat