Kebijakan Pemerintah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi
global dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Banjar yang
kondusif, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan
Mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2005;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (Pt) Banjar Intan Mandiri yang terdiri dari Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
- 3 halaman
|