Peraturan Daerah Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pembanguanan Desa; 3. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa; 4. Pengendalian Perencanaan Pembangunan Desa; 5. Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat