Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang berisi Pasa I dan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2009
Tanggal Berlaku
23 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan