Kebijakan Pemerintah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap obyek
retribusi dan tarif retribusi Daerah sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, khususnya
yang menyangkut retribusi pemeriksaan dan penggunanaan rumah
potong hewan dalam daerah Kabupaten Banjar, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan dengan kondisi
sekarang ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/ KPTS/ TN.310/ 7/ 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang berisi Pasa I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupat.en Daerah Tingkat Ii Banjar Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
- 4 halaman
|