Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan dan Manfaat; 3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; 4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; 5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Unsur Unsur Kebudayaan; 7. Usaha Pariwisata; 8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan; 9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya; 10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan; 11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya; 12. Rencana Pengembangan Calender Of Event; 13. Rencana Pengembangan Kesenian; 14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan; 15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar; 16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan; 17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro; 18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan; 19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun; 20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata; 21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; 22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata; 23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan; 24. Rencana Pengembangan Pemasaran; 25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman; 26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan; 27. Pengendalian dan Pengawasan; 28. Sanksi dan Pengawasan; 29. Ketentuan Penyidikan; 30. Ketentuan Pidana; 31. Pembiayaan; 32. Ketentuan Peralihan; 33. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat