Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan dan Manfaat; 3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; 4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; 5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Unsur Unsur Kebudayaan; 7. Usaha Pariwisata; 8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan; 9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya; 10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan; 11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya; 12. Rencana Pengembangan Calender Of Event; 13. Rencana Pengembangan Kesenian; 14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan; 15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar; 16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan; 17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro; 18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan; 19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun; 20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata; 21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; 22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata; 23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan; 24. Rencana Pengembangan Pemasaran; 25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman; 26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan; 27. Pengendalian dan Pengawasan; 28. Sanksi dan Pengawasan; 29. Ketentuan Penyidikan; 30. Ketentuan Pidana; 31. Pembiayaan; 32. Ketentuan Peralihan; 33. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2009
Tanggal Berlaku
18 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan