Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan 2019, dengan perubahan singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan diantara Pasal 71 dan Pasal 72 ditambah 1 Pasal yakni Pasal 71A; 2. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat