Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek dan Subyek Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 3. Besarnya Tarif Retribusi dan Naskah-Naskah Yang Dikenakan Retribusi; 4. Stiker Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 5. Tata Cara Pelunasan; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat