Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek dan Subyek Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 3. Besarnya Tarif Retribusi dan Naskah-Naskah Yang Dikenakan Retribusi; 4. Stiker Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 5. Tata Cara Pelunasan; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2009
Tanggal Berlaku
21 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan