Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009

Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; 3. Kepesertaan; 4. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK); 5. Manfaat Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Sosial; 6. Cara Pembayaran Ke Provider; 7. Sistim Rujukan; 8. Pengelolaan Dana; 9. Pengumpulan Iuran; 10. Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah; 11. Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah; 12. Dewan Wali Amanah; 13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 14. Tahun Buku; 15. Pengawasan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2009
Tanggal Berlaku
21 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan