Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan; 3. Kepesertaan; 4. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK); 5. Manfaat Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Sosial; 6. Cara Pembayaran Ke Provider; 7. Sistim Rujukan; 8. Pengelolaan Dana; 9. Pengumpulan Iuran; 10. Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah; 11. Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah; 12. Dewan Wali Amanah; 13. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 14. Tahun Buku; 15. Pengawasan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat