Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KHUSUSNYA PADA PEMAKAIAN BUS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian”, maka perlu mengubah tarif retribusi yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khususnya Pada Pemakaian Bus;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada tarif Retribusi Pemakaian Bus sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah, sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan
Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang
Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas
Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk
Penjualan/Pelelangan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang
Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 174/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 182, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 182
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN STATUS HUKUM UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PROBOLINGGO
SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 112
TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mulai berlaku pada 19
November 2018, pada Pasal 23 menyatakan “Pengaturan Unit
Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
dilakukan paling lama akhir bulan Desember tahun 2018”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa belum dapat
dibentuk, karena dalam pembentukan lembaga tersebut masih
harus melalui kajian, tahapan dan prosedur hukum serta
pendampingan dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur selaku
wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Penegasan Status Hukum Unit
Layanan Pengadaan Kota Probolinggo Setelah Berlakunya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
[2]
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Unit Layanan Pengadaan Kota
Probolinggo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1
tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Unit
Layanan Pengadaan Kota Probolinggo, tetap malaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO DAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019, Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama;
3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pasal 5
Pada saat peraturan ini berlaku, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80
Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 80), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENAMAAN RUPABUMI
ABSTRAK:
a. bahwa nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kota Probolinggo karena dibaca, dilafalkan, ditulis dan diingat oleh masyarakat;
b. bahwa penamaan rupabumi harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penamaan Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Perubahan Pemanfaatan Lahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2001 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Ruang Lingkup Penamaan rupabumi;
3. Prinsip pemberian nama rupabumi;
4. Prosedur Pengusulan;
5. Prosedur dan Penetapan;
6. Kepanitiaan;
7. Koordinasi;
8. Pelaporan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan
badan layanan umum daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006
Nomor 22).
Mengatur tentang BLUD SKPD dan BLUD pedoman penyusunan Rencana Strategis Bisnis BLUD yang mencakup
pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan, dan proyeksi keuangan lima tahunan.
Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Probolinggo dan Rencana Strategis SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 173/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 155 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 155, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan
pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan
gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara
terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan
pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi pemerintah
dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
112 Kota Probolinggo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat (NTPD) 112;
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Layanan
Kota Probolinggo Siaga 112 kepada masyarakat. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksana, jenis pelayanan, pelaksanaan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, penganggaran, meonitoring, evaluasi, pengendalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 174, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 174
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 175)
peraturan ini mengatur mengenai penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 5 halaman + 3 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 160, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KATEGORI DAN KRITERIA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi Pemerintah Daerah
dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar
masyarakat khususnya di bidang kesehatan, diperlukan
perhatian khusus terhadap sarana pelayanan kesehatan yang
ada di Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar dan kondisi
masyarakat di wilayah kerjanya maka Pusat Kesehatan
Masyarakat dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik dan
kemampuan penyelenggaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota
Probolinggo Keputusan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
materi pokok: Penetapan Kategori dan Kriteria Pusat Kesehatan Masyarakat adalah untuk
kebutuhan dasar masyarakat terhadap sarana pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah Pemerintah Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2018.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat