pajak bumi dan bangunan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 174, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 174
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak
Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo Tahun 2019;
- Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 175)
- peraturan ini mengatur mengenai penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- jumlah 5 halaman + 3 lampiran
|