Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Ruang Lingkup Penamaan rupabumi; 3. Prinsip pemberian nama rupabumi; 4. Prosedur Pengusulan; 5. Prosedur dan Penetapan; 6. Kepanitiaan; 7. Koordinasi; 8. Pelaporan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat