Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo, tetap malaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat