Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Wakatobi perlu dioptimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Pasal 2: Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Opsen PKB; dan
h. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 13);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 14);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2013 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 34);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 16);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 17);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 18);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 20);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 33);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 33);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2020 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Wisata dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 15);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan, Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 20);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 21) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 32);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 36);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kehidupan yang sehat, baik, dan sejahtera demi tercapainya masyarakat yang berkualitas dan produktif;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja di bidang keuangan dan pelayanan dalam penyelenggaraan praktik bisnis yang sehat dan transparan, diperlukan pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum kepada semua pihak dalam pemanfaatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Pasal 2:
Pemanfaatan dilaksanakan terhadap pendapatan BLUD yang bersumber dari:
a. Jasa layanan; dan
b. Hasil kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 3:
(1) Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
(2) Hasil kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerjasama BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 42)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, diperlukan langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan penyampaian laporan harta kekayaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban LHKAN;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Pasal 2:
(1) LHKAN terdiri atas:
a. LHKPN; dan
b. SPT Tahunan.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi Penyelenggara Negara sebagai berikut:
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. Sekretaris Daerah;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Pejabat Administrator;
g. Direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan kepala bagian atau satuan pengawas intern, atau setingkat pejabat eksekutif pada Badan Usaha Milik Daerah;
h. Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
i. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
j. Pejabat Pembuat Komitmen;
k. Pejabat Manajerial yang bertugas dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan pejabat pengawas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menjadi penyangga utama terhadap 8 (delapan) fokus area Strategi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK;
l. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa;
m. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, dan Pejabat Fungsional Auditor;
n. Lurah dan Kepala Desa;
o. Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, dan Ajudan Sekretaris Daerah; dan
p. Pejabat Tertentu atau Pejabat Lainnya, termasuk Staf Khusus atas permintaan KPK dan/atau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) ASN yang tidak termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan LHKAN berupa SPT Tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 25);
Perbup ini menjabarkan tentang besaran realisasi anggaran tahun anggaran 2023 dengan rincian nilai sebagaimana terlampir dalam Perbup dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2);
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pasal 13: Bupati Wakatobi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan BLU/BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa di BLUD yang anggarannya bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, serta praktik bisnis yang sehat;
c. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
d. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
e. Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Koperasi; dan
f. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan dari Pemerintah
untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Ber basis Elektronik secara menyeluruh di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023
tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik perlu
diubah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelayanan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
yang efektif, efesien, bermanfaat, terpadu, aman dan
berkesinambungan maka cakupan pengguna tanda
tangan elektronik perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun
2023 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023
tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Berita
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 36);
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
2. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperhatikan aspirasi, usulan serta
kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta
jajaran Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu
adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal
263 dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja manjadi Undang-Undang, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja manjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Rencana
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96,
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8);
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Indeks Kemahalan
Konstruksi Kabupaten Wakatobi, Penambahan
pemangku jabatan yang mendapatkan alokasi
tambahan penghasilan pegawai dan TPP Khusus
untuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),
maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 16 Tahun
2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat ( 1 ) , ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif
lainnya serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
13. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 392);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
26);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (7) diubah, dan setelah ayat (8) ditambahkan 3 (tiga) ayat
2. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
77
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Dalam Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Bagi
Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4123);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6222);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 3 1 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1419);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan
Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 596);
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum
dan Bidang Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1006);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor l);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN DAN KRITERIA TIPOLOGI MASYARAKAT YANG DIRELOKASI
BAB III BENTUK PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB IV KRITERIA DAN PENETAPAN MANFAAT PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB V MEKANISME PENYEDIAAN PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI
BAB VI PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat