Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan,. Nama dan obyek dan subyek retribusi,. Golongan Retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi,. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,. wilayah Pemungutan,. masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Pemungutan Retribusi,. Tata Cara Pembayaran,. Pengembalian Kelebihan Pembayaran,, Kedaluwarsa Penagihan,. Pemeriksaan,. Insentif Pemungutan,. Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Wakatobi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan