Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa di BLUD yang anggarannya bersumber dari: a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, serta praktik bisnis yang sehat; c. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; d. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); e. Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Koperasi; dan f. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan