Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa di BLUD yang anggarannya bersumber dari: a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, serta praktik bisnis yang sehat; c. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; d. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); e. Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Koperasi; dan f. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat