Pasal 2: (1) LHKAN terdiri atas: a. LHKPN; dan b. SPT Tahunan. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi Penyelenggara Negara sebagai berikut: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Sekretaris Daerah; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; f. Pejabat Administrator; g. Direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan kepala bagian atau satuan pengawas intern, atau setingkat pejabat eksekutif pada Badan Usaha Milik Daerah; h. Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran; i. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; j. Pejabat Pembuat Komitmen; k. Pejabat Manajerial yang bertugas dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan pejabat pengawas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menjadi penyangga utama terhadap 8 (delapan) fokus area Strategi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK; l. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa; m. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, dan Pejabat Fungsional Auditor; n. Lurah dan Kepala Desa; o. Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, dan Ajudan Sekretaris Daerah; dan p. Pejabat Tertentu atau Pejabat Lainnya, termasuk Staf Khusus atas permintaan KPK dan/atau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) ASN yang tidak termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan LHKAN berupa SPT Tahunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat