Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2024

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: (1) LHKAN terdiri atas: a. LHKPN; dan b. SPT Tahunan. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi Penyelenggara Negara sebagai berikut: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Sekretaris Daerah; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; f. Pejabat Administrator; g. Direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan kepala bagian atau satuan pengawas intern, atau setingkat pejabat eksekutif pada Badan Usaha Milik Daerah; h. Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran; i. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; j. Pejabat Pembuat Komitmen; k. Pejabat Manajerial yang bertugas dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan pejabat pengawas pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menjadi penyangga utama terhadap 8 (delapan) fokus area Strategi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK; l. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa; m. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, dan Pejabat Fungsional Auditor; n. Lurah dan Kepala Desa; o. Ajudan Bupati, Ajudan Wakil Bupati, dan Ajudan Sekretaris Daerah; dan p. Pejabat Tertentu atau Pejabat Lainnya, termasuk Staf Khusus atas permintaan KPK dan/atau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) ASN yang tidak termasuk dalam kategori Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan LHKAN berupa SPT Tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
25 November 2024
Tanggal Berlaku
25 November 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 30
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2018 Nomor 42)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan