Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH 6. PENETAPAN PAJAK 7. PEMUNGUTAN PAJAK 8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN 10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 11. INSENTIF PUNGUTAN 12. KETENTUAN KHUSUS 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
24 November 2010
Tanggal Berlaku
24 November 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Wakatobi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan