Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2013

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, TATA BANGUNAN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN , MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT IMB, TEGURAN DAN SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
17 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Wakatobi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan