perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, TATA BANGUNAN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN , MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT IMB, TEGURAN DAN SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat