Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Dalam Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERSYARATAN DAN KRITERIA TIPOLOGI MASYARAKAT YANG DIRELOKASI BAB III BENTUK PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI BAB IV KRITERIA DAN PENETAPAN MANFAAT PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI BAB V MEKANISME PENYEDIAAN PEMBANGUNAN BARU RUMAH LAYAK HUNI BAB VI PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL BAB VII MONITORING DAN EVALUASI BAB VIII PENGAWASAN BAB IX PELAPORAN BAB X PEMBIAYAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP BAB VII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Dalam Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 19
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan