Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (7) diubah, dan setelah ayat (8) ditambahkan 3 (tiga) ayat 2. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan