Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM , NAMA, OBJEK, SUMBER DAN WAJIB PAJAK , DASAR PENGENAAN, TARIF DAN PENGHITUNGAN PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN , MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK ,PEMUNGUTAN PAJAK ,TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN , KEBERATAN DAN BANDING , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN ,LARANGAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Wakatobi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan