Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- BAB 1 KETENTUAN UMUM - BAB 2 NAMA , OBJEK DAN SUMBER RETRIBUSI - BAB 3 GOLONGAN RETRIBUSI -BAB 4 CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA -BAB 5 PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI -BAB 6 BESARAN TARIF RETRIBUSI -BAB 7 WILAYAH PEMUNGUTAN -BAB 8 MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG - BAB 9 PEMUMGUTAN RETRIBUSI - BAB 10 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN -BAB 11 KADALUARSA PENAGIHAN - BAB 12 PEMERIKSAAN - BAB 13 INSENTIF PEMUNGUTAN - BAB 14 PENYIDIKAN -BAB 15 KETENTUAN PIDANA - BAB 16 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
20 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 32
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Wakatobi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan